Polres Pesawaran

Polsek Gedong Tataan Polda Lampung Tangkap DPO Curat Motor Tua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti motor hasil curat yang diamankan polisi.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) inisial Pe.

Jajaran Polda Lampung mengungkap, pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan terhadap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.

Peristiwa curat itu sendiri sudah terjadi sejak 5 April 2023 lalu.

"Sekira jam 00.30 WIB, Minggu (20/8/2023), Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dipimpin Kanit 1 Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku," beber Kapolres Pesawaran Lampung AKBP Maya Heny Hitijahubessy, Senin (21/8/2023).

Dari informasi tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang sebelumnya ditugaskan untuk membantu mencari informasi mengenai pelaku.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Ingatkan Satpam Swalayan Selalu Waspada

Baca juga: Gerebek Sabung Ayam, Polsek Jabung Polda Lampung Berhasil Amankan Satu Pelaku

Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan menuju desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima, Pesawaran, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku curat yang menjadi DPO yang sedang menonton orgen.


Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang berada di lapangan dan tim pun langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku lalu mengamankan.

Menurut keterangan dari warga sekitar, pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian kembali di tempat kejadian penangkapan.

Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kronologi kejadian, Rabu (5/4/2023) sekira jam 22.30 WIB di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran telah terjadi curat 1 sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 atas nama Basyuni milik korban  Saprudin.

Pe dkk mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkirkan di belakang rumah korban.

Saat pelaku mendorong sekira 50 meter menjauh dari rumah korban, anak korban Alvin melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini