KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja.
Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Kemudian, Roy diduga memerintahkan orang lain yang menjadi saksi pada kasus Lukas Enembe untuk membuat testimoni tidak benar.
Tujuannya, untuk membangun opini publik agar sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dinarasikan sebagai kekeliruan.
Selain itu, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, tindakan Roy juga membuat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)