Kampus swasta biayanya pasti mahal dan tidak bisa disamakan dengan kampus negeri.
"Dengan adanya viral ini kampus tercoreng, kami saat ini masih menunggu perkuliahan berlangsung untuk menggelar pertemuan dengan pihak kampus," kata Sondang.
Kepala Pusat Humas, Kerjasama dan Marketing Umitra, Agus Setiyo mengatakan, tidak benar denda tersebut hanya itu disebut biaya administrasi keterlambatan.
"Proses pembelajaran ada biaya administrasi keterlambatan, pembayaran per semester tapi bisa perbulan," kata Agus.
Umitra memberi kelonggaran pembiayaan atau SPP bisa dibayarkan per semester, apabila tidak mampu perbulan.
"Kami ingin adik mahasiswa disiplin, ada mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP dipersilakan datang ke dosen akademiknya untuk berkomunikasi dengan bijak," kata Agus.
"Saya menjamin akan membantu, semua mahasiswa berhak mendapatkan keringanan," kata Agus.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)