"Atas kabar tersebut, korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," katanya.
Setelah diinterogasi, menurut keterangan korban, saat pulang sekolah, korban dijemput oleh AG di Kasui.
"Lalu korban ini membawa ke Kecamatan Baradatu. Sampai di kebut sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak mengikuti kehendaknya," ucapnya.
AG membawa korban ke rumah SH, lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya.
"Pada saat berada di rumah tersebut, di situlah SH merudapaksa korban juga," lanjutnya.
Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap pelaku. Ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )