Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SH (21), berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan pada Jumat (8/9/2023).
Adapun korban berinisial M (13), warga Kabupaten Way Kanan.
"Kita amankan pelaku di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Saat ini pelaku SH diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyelidikan.
Namun, satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO)
"Sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO ," tuturnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (23/8) pukul 06.30 WIB.
"Pada pukul 13.30 WIB, ketika pulang sekolah ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah," ujarnya.
Namun, setelah ditunggu, sang anak tidak kunjung tiba di rumah.
"Sehingga sang ibu memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban, yang berada di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, tempat yang biasanya korban singgah, namun korban tidak ada," jelasnya.
Kemudian, ibu korban mendapatkan kabar bahwa korban dibawa seorang pria yang berinsial AG.
"Ibu korban lalu memutuskan untuk melapor ke kepala kampung," singkatnya .
"Setelah itu, sang ibu mendatangi rumah AG di Kampung Gistang, namun di rumah tersebut tidak ada orang," sambungnya.
Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar, bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.