"Tersangka punya sepeda motor gerandong dan sering macet. Jadi itu yang sering diejek oleh korban," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (18/9/2023).
Ditambah lagi, terus Hendra, tersangka terimpit masalah ekonomi.
Itulah mengapa tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Dari tersangka ini juga ada impitan ekonomi dan ada niat untuk menguasai barang milik korban," jelasnya.
Hendra mengatakan, sebelum kejadian itu, korban bersama tersangka sempat berboncengan menuju ke rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Untuk tersangka kami tetap pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Air Irigasi Berwarna Merah
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023).
Itu setelah sejumlah warga memberikan keterangan yang menjadi kunci penyelidikan.
Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan sudah tidak bernyawa.
Warga saat itu sempat melihat air irigasi berwarna merah.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, warga mendapati air irigasi berwarna merah.
Karena merasa penasaran, mereka kembali melakukan penelusuran di saluran irigasi.
"Karena curiga, para saksi kembali menelusuri lokasi itu dan menemukan korban," kata Siswara dalam ekspose, Senin (18/9/2023).