Pembunuhan di Tanggamus

Pedagang Hasil Bumi di Tanggamus Bunuh Korban karena Motornya Disebut Jelek

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TK, tersangka kasus pembunuhan, diamankan di Polres Tanggamus, Senin (18/9/2023).

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tersangka TK mengaku membunuh korban karena kerap diejek di tempat umum.

Korban menyebut motor tersangka jelek.

Tersangka merasa malu dan sakit hati akibat perlakuan korban tersebut.

TK mengaku diejek oleh korban sebanyak tiga kali.

"Korban itu udah tiga kali mengejek saya soal motor itu," kata tersangka TK, Senin (18/9/2023).

Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang hasil bumi ini juga mengaku sempat berkelahi dengan korban.

"Setelah itu saya berantem dulu sama dia. Saya tendang kakinya sampai jatuh," ucapnya.

Tersangka mengaku, saat melakukan pelarian ia menginap di rumah rekannya yang berada di Pesawaran, Lampung.

Ia mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban.

"Saya sangat menyesal telah melakukan itu," tutupnya.

Berencana Kabur ke Jawa

TK, tersangka pembunuhan asal Tanggamus, Lampung, sempat berencana kabur ke Pulau Jawa.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka sudah menyimpan dua botol bahan bakar motor di dalam jok motor milik korban.

Rencananya, bahan bakar itu digunakan pelaku saat hendak melakukan pelarian ke Pulau Jawa.

"Kami menemukan dua botol air mineral berisikan bahan bakar yang akan digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Pulau Jawa," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (18/9/2023).

Hendra menjelaskan, tersangka diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Bayas, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung berkat tim khusus.

Tim khusus itu dibentuk untuk memburu TK, tersangka pembunuhan di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Henda Safuan mengatakan, tim khusus itu terdiri dari Polsek Talang Padang, Polsek Limau, dan Polres Tanggamus sendiri.

Hendra menambahkan, Polres Tanggamus juga dibantu oleh Jatanras Polda Lampung dalam proses penangkapan tersangka.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu sepeda motor Honda Beat milik korban yang dibawa pelaku saat pergi meninggalkan TKP.

Kemudian terdapat barang bukti lainnya seperti senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sepasang sandal kulit milik tersangka.

Ada pula sandal milik korban yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan pemeriksaan di TKP.

Motif Dendam

Kasus pembunuhan di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung ternyata bermotif dendam.

TK menghabisi nyawa Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, TK membunuh korban karena sering diejek.

Tersangka mengaku sakit hati karena korban sering mengejek sepeda motornya sering rusak.

"Tersangka punya sepeda motor gerandong dan sering macet. Jadi itu yang sering diejek oleh korban," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (18/9/2023).

Ditambah lagi, terus Hendra, tersangka terimpit masalah ekonomi.

Itulah mengapa tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Dari tersangka ini juga ada impitan ekonomi dan ada niat untuk menguasai barang milik korban," jelasnya.

Hendra mengatakan, sebelum kejadian itu, korban bersama tersangka sempat berboncengan menuju ke rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

"Untuk tersangka kami tetap pasal 338 atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Air Irigasi Berwarna Merah

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023).

Itu setelah sejumlah warga memberikan keterangan yang menjadi kunci penyelidikan.

Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan sudah tidak bernyawa.

Warga saat itu sempat melihat air irigasi berwarna merah.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, warga mendapati air irigasi berwarna merah.

Karena merasa penasaran, mereka kembali melakukan penelusuran di saluran irigasi.

"Karena curiga, para saksi kembali menelusuri lokasi itu dan menemukan korban," kata Siswara dalam ekspose, Senin (18/9/2023).

Kapolres menambahkan, saat itu korban ditemukan sudah terlentang di saluran irigasi.

Tubuh korban dalam keadaan penuh luka, terutama di bagian wajah dan leher.

"Saksi menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan luka berada di leher, wajah, bibir, dan dagu," jelasnya.

Setelahnya warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tersangka Bertemu Warga

Sebelum melarikan diri, tersangka pembunuhan sempat bertemu dua warga yang melintas di lokasi kejadian.

Pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023).

Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan sudah tidak bernyawa.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, ada dua saksi yang melintas di lokasi seusai peristiwa pembunuhan.

Saksi sempat curiga karena melihat motor yang tergeletak di sekitar lokasi kejadian.

"Saat itu saksi melihat motor yang tergeletak di pinggir jalan dan mengklakson berkali-kali. Hal itu dilakukan karena saksi khawatir adanya pembegalan di lokasi itu," kata Siswara dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolres Tanggamus, Senin (18/9/2023).

Setelah itu, kedua saksi melihat tersangka TK dari kebun.

Saat ditanya, TK mengaku ada pencurian pisang di kebun tersebut.

"Tersangka mengatakan kepada saksi bahwa ada pencurian pisang di kebun. Itu merupakan alibi dari tersangka untuk mengelabui saksi," imbuhnya.

Setelah itu, TK langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Karena curiga, saksi melapor kepada aparatur pekon dan masyarakat.

Kemudian aparatur pekon dan masyarakat kembali ke TKP untuk melakukan penelusuran.

Saat itulah ditemukan jasad korban sudah tidak benyawa di saluran irigasi kebun.

Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Gunung Alip.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, tersangka pembunuhan berinisial TK diamankan di Pesawaran, Lampung, Jumat (15/9/2023) pukul 22.30 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pesawaran," kata Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dalam ekspose kasus, Senin (18/9/2023).

Ia mengungkapkan, TK ditangkap hanya dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

TK diduga membunuh Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polres Pesawaran.

Hal itu dilakukan karena tersangka berada di wilayah hukum Polres Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

 

Berita Terkini