"Pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pesawaran," kata Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dalam ekspose kasus, Senin (18/9/2023).
Ia mengungkapkan, TK ditangkap hanya dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
TK diduga membunuh Fadli, warga Dusun Kampung Sawah RT 002, Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polres Pesawaran.
Hal itu dilakukan karena tersangka berada di wilayah hukum Polres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)