Pembunuhan di Tanggamus

Polisi Selidiki Senpi Rakitan Milik Korban Tewas dalam Duel Maut di Jalinbar Tanggamus

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyita senjata api rakitan dan pisau yang digunakan dalam duel maut di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi bakal menyelidiki senjata api rakitan yang digunakan dalam duel maut di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Sabtu (21/2/2021) lalu.

Senpi jenis revolver tersebut diketahui milik Julyadi, korban tewas dalam perkelahian dengan Herli Yansyah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, senjata api rakitan tersebut jenis revolver.

Di dalamnya ada tiga peluru aktif dan dua selongsong peluru.

Baca juga: Tersangka Duel Maut Berujung Kematian di Jalinbar Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Duel Maut di Tepi Jalinbar Tanggamus Dipicu Pesan Singkat

"Terkait senjata api rakitan itu tetap akan kami selidiki, dari mana korban bisa dapatkan dan kegunaan senjata tersebut," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021).

Senjata tersebut digunakan ketika korban Julyadi sudah tertusuk.

Namun senpi itu sudah ada di pinggang korban saat turun dari mobil dan menghampiri Herli Yansyah.

Selanjutnya saat korban sudah terjatuh, barulah dia menembakkan senjata api tersebut ke arah tersangka.

Beruntung bagi Herli, peluru yang dilepaskan korban tidak menemui sasaran.

Baca juga: Duel Maut 2 Pemuda di Tepi Jalinbar Tanggamus Pakai Pisau dan Pistol

Baca juga: Kronologi 2 Pengendara Avanza di Tanggamus Bertikai hingga Berujung Kematian

Dalam kasus ini juga hanya dua orang yang terlibat, yakni tersangka dan korban.

Meski saat itu korban bersama dua orang lainnya di dalam mobil.

Mereka diminta tidak keluar karena masalah pribadi antara korban dan tersangka.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Tanggamus menetapkan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat e KUHPidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Senin (22/2/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini