Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Beasiswa untuk Ahli Waris Pegawai PPNPN Kemendikbudristek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Sekjen Kemendikbudristek serahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta untuk ahli waris pegawai PPNPN.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin serahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta untuk ahli waris pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek.

“Kami mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek" jelasnya bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9/2023).

"Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Sudah tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” sambung Zainudin 

Zainudin mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.

Dirinya menambahkan, =program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Suharti menyampaikan ucapan terimakasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terimakasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak-anak," katanya.

"Memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan. Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Menjadi bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” terusnya.

Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pesan saya kepada semua, tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya," ucapnya.

"Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerjasama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Zainudin.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto nmengatakan turut berdukacita atas kepergian Almarhum.

Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Adi.

Adi juga menjelaskan, resiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat.

“Dengan adanya musibah ini, bisa dijadikan pengingat dan himbauan bagi pekerja baik formal maupun informal dan perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya atau tenaga kerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Adi.

(Tribunlampung.co.id/ rls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini