"Kami berharap agar bendera yang dipasang di tugu tuhuk itu segera ditertibkan agar tidak menggangu keindahan kota," ujarnya.
Sementara Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, hal tersebut wajar sebab tidak masuk dalam katagori Alat peraga kampanye (APK) atau Alat peraga Sosialisasi (APS)
"Itu bukan termasuk APS dan APK, sekarang masih ada kirab pemilu juga biar meramaikan," kata dia.
Kendati demikian, sebelum pelaksanaan kampanye yang dimulai 28 November 2023 mendatang pihaknya akan melakukan pencopotan serentak.
"Sebelum pelaksanaan kampanye 28 November kita akan melakukan pencopotan serentak lagi,nanti juga akan ada peraturan KPU terkait titik kampanye yang bisa atau dibolehkan," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)