Untuk diketahui, ODGJ merupakan singkatan dari orang dengan gangguan jiwa.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa menjelaskan, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam berpikir, berperilaku, dan berperasaan yang kemudian terbentuk dalam sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, dan dapat menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Karena itu, Damkarmat bersama Dinsos dan Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan evakuasi ODGJ tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )