Polisi pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ditemukan satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter.
Dengan 11 buah tandon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 8.000 liter BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi).
"Mereka ini telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI Nomor 6 Tahun 2023," terangnya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)