Berita Lampung

Pria Asal Tanggamus Penipu BRILink di Pringsewu Ternyata Kecanduan Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria diamankan aparat setelah melakukan tindak pidana penipuan di Pringsewu Lampung. Perbuatan itu nekat dilakukan pelaku karena kecanduan judi online.

Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek pagelaran. 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP  tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen. 

Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.

“Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Berita Terkini