Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat di Polres Lampung Selatan Segera Disidang

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami saat digiring petugas menuju Rutan Way Huwi, Kamis (5/9/2023)

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya untuk segera disidangkan.

Adapun Andri Gustami sendiri merupakan oknum polisi eks Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan yang menjadi kurir narkoba jaringan Fredi Pratama.

Baca juga: Terjadi Peningkatan Rp 7,9 Miliar dari Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023

Baca juga: 60 Ribu Anak Bandar Lampung Belum Miliki KIA

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap 2 perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis (5/102023).

Dalam perkara tersebut, Kejari Bandar Lampung menerima berkas tahap 2 untuk empat orang tersangka atas nama Andri Gustami, Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.

"Dalam perkara narkotika tersebut, kami menerima tiga berkas, berkas pertama atas nama Andri Gustami, ke dua Muhammad Rivaldo serta yang ke tiga M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri," ujar Rio Irawan, Jumat (6/10/2023).

Kini, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung.

"Keempat tersangka sudah kami titipkan penahanannya di rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan," jelas Rio

Rio melanjutkan, Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah juga menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut.

Selanjutnya, Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Lebih lanjut Rio mengatakan, selain keempat tersangka, Kejari Bandar Lampung juga menerima sejumlah barang bukti dari Penyidik Polda Lampung.

Sejumlah barang bukti yang dimaksud yakni, uang tunai senilai Rp 2,9 miliar, ratusan buku rekening, satu mobil jenis Ford Ranger milik Andri Gustami dan sejumlah kartu ATM.

"Barang bukti yang kami terima dari penyidik kepolisian berupa satu unit mobil Ford Ranger, serya ratusan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar," ujar Rio.

"Rinciannya, dari tersangka AG sekitar Rp756 juta dan Mobil Ford dan sisanya senilai sekitar Rp 2,1 miliar, dari tersangka lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Andri Gustami sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu.

Adapun penangkapan Eks Kasat Reskrim Polres Lampung selatan itu lantaran terlibat dalam jaringan narkoba internasional di bawah pimpinan Fredy Pratama.

Halaman
12

Berita Terkini