Dengan begitu, diharapkan 17 ribu warga Bandar Lampung ini mempunyai hak pilih di Februari 2024 mendatang.
Febriana menjelaskan, warga Bandar Lampung yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP.
Setelah mimiliki KTP, maka wajib pula warga tersebut unguk melakukan aktivasi IKD.
Hal itu merupakan digitalisasi data kependudukan.
Oleh karena itu, Febriana meminta warga Bandar Lampung untuk segara melakukan perkemanan KTP dan aktivasi IKD.
"Tidak henti-hentinya kami mengdorong masyarakat untuk makukan perekaman dan aktivasi IKD ya," pungasknya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)