BBM Ilegal di Bandar Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung terkait penetapan tersangka dalam tindak penimbunan solar yang digerebek di Rajabasa.

"Jadi BBM itu kan membutuhkan keterangan ahli dan uji laboratorium, ini yang sedang kami mintakan," kata Kombes Pol Donny. 

Saat ditanya apakah ada keterlibatan oknum dalam penimbunan BBM jenis solar tersebut di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kota Bandar Lampung yang digerebek. 

Kombes Pol Donny mengatakan, sampai saat ini polisi belum menemukan keterlibatan oknum baik sipil, polisi maupun militer dan sampai saat ini belum ada. 

Sebelumnya, Polisi mengamankan lima orang dari Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Kamis (5/10/2023). 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya benar tim berhasil membawa lima orang di Kecamatan Rajabasa dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. 

"Ada lima orang yang kami amankan, mereka adalah saksi dan telah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. 

Polisi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

"Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpanan BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi)," kata Kombes Pol Donny. 

Polisi pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ditemukan satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter.

Dengan 11 buah tandon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 8.000 liter BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi). 

"Mereka ini telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001," kata Kombes Pol Donny.

Mereka telah melanggar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI Nomor 6 Tahun 2023.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Lampung, Donny Irawan mengatakan, dirinya meminta kepada aparat kepolisian tindak tegas pelaku penimbunan BBM. 

"Harus tegas polisi dan jangan sampai ada kesan tebang pilih bagi pelaku kejahatan penimbunan BBM tersebut," kata Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Lampung, Donny Irawan. 

Halaman
123

Berita Terkini