Donny Irawan mengatakan, pelaku tindak pidana penimbunan BBM harus diproses.
"Jadi segala sesuatunya terkait penyimpangan harus proses," kata Donny.
Ia mengatakan, berbeda halnya apabila menyasar kepada masyarakat yang memang butuh solar, maka harus pertimbangkan.
"Kepada petani bahkan pengguna langsung, maka minyak solar tersebut untuk masyarakat di pedalaman harus dipertimbangkan," kata Donny.
Masyarakat di pedalaman bahwa mereka tidak tahu prosedurnya, persyaratan harus dipenuhi.
"Semua itu ada di desa yang harus diketahui oleh masyarakat," kata Donny.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)