Bahkan, dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
"Tentunya juga akan memeriksa dari ahli, baru kemudian penghitungan kerugian-kerugian keuangan negara," katanya.
"Untuk sementara, karena kami dengan BPKPK sudah berkoordinasi, saksi ahli nanti juga akan kita periksa," timpal Farid.
"Dan informasi dengan BPKP sudah kami lakukan dan ini menjadi bahan untuk hasil pemeriksaan saksi itu. Tentu akan menjadi bahan untuk tim yang akan menghitung kerugian keuangan negara," tambahnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dalam kasus ini.
Kendati demikian, kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk penetapan tersangka, semua perlu bersabar. Tidak ada kendala yang dialami," jelas Farid.
"Seperti yang didengar selama ini, bahwa perkara ini tetap berjalan, dan kami periksa," sebutnya.
Ia menegaskan, kasus ini akan tetap berlanjut.
"Yang jelas proses ini akan tetap berlanjut, dan tentunya saya minta juga kepada rekan-rekan media dan masyarakat untuk memantau terus kami (kejari)," imbuh Farid.
Ia juga menegaskan bakal bekerja secara profesional.
"Supaya dalam pelaksanaannya kami tetap melakukan sesuai dengan aturan. Dan tentunya ada hal-hal yang di luar dari pemeriksaan, jika ada yang mengatasnamakan saya selaku Kajari, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, untuk meminta sejumlah uang kepada sejumlah saksi, saya tegaskan saya dan tim tidak pernah memerintahkan siapa pun. Kami bekerja profesional," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)