Berita Lampung

ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Terancam Turun Pangkat 

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - ASN Pemkot Bandar Lampung aniaya ART terancam turun pangkat.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliawaty belum bisa memastikan status kepegawaian ASN Pemkot Bandar Lampung yang divonis 7 tahun penjara lantaran menganiaya ART.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan formil dari pengadilan ke Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji

Baca juga: PPPK Tenaga Kesehatan Disabilitas di Bandar Lampung Nihil Pendaftar

"Kami belum bisa ngomong apa-apa soal ASN aniaya ART hukumannya atau bagaimana, karena meski sudah ada di media tetapi kita harus menunggu surat resmi dari pengadilan," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

"Tapi kalau gaji tetap diberikan meski dia dipenjara," lanjutnya.

Akan tetapi Herli menyebut, atas perbuatannya tersebut, ASN yang aniaya ART terancam diturunkan pangkatnya.

"Ya mungkin kalau yang ASN aniaya ART itu kita pakai PP 53 tentang penurunan pangkat," ujarnya

"Karena dia nggak punya jabatan," ujarnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan ASN tersebut dipecat, Herli mengaku tidak.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, ASN Pemkot Bandar Lampung yang divonis 7 bulan penjara terkait penganiayaan ART tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.

Herli mengaku, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 tahun penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini