Diketahui, hal itu dapat dilakukan oleh pelaku lantaran antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan barang bukti diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Selain itu, kedua oknum Bintara Polda Lampung itu juga terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )