"Hari ini rencananya akan terbit. Untuk pejabat sementara guna menggantikan Kapolsek Abung Timur sambil menunggu hasil pemeriksaannya," tutur Teddy.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika anggotanya terbukti bersalah.
"Yang pasti saya memberikan kepastian di sini, dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan ataupun sidang disiplin atau sidang kode etik terbukti bersalah anggota saya, kami pastikan akan memberikan tindakan tegas," tegasnya.
"Saya akan memberikan rekomendasi yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Sementara, Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana menyebutkan, bekas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Untuk perkara ini, per tanggal 23 perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Dan penetapan hari sidang juga sudah terbit yakni tanggal 2 November 2023," ucapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus tersebut.
"Apa saja yang diperlukan informasinya sudah kami sampaikan. Dan tentunya saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penanganan kasus ini dan kami akan laksanakan secara profesional dan transparan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)