Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku di Bandar Lampung.
FD diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan berbagai dokumen dari tangan FD, termasuk bukti transfer dan buku rekening.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)