Berita Lampung

Inspektur Pastikan Oknum Tipu Warga Lamtim Bukan ASN Pemkot Bandar Lampung

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FD, PNS asal Bandar Lampung, diamankan karena diduga menipu warga Lampung Timur dengan menjanjikan keuntungan proyek.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku di Bandar Lampung.

FD diamankan tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan berbagai dokumen dari tangan FD, termasuk bukti transfer dan buku rekening.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini