Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persidangan kasus korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara diwarnai aksi unjuk rasa puluhan orang di halaman Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (2/11/2023)
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Lampung ini menggelar aksi untuk mendukung para terdakwa yang menjalani sidang perdana perkara korupsi Dinas PMD Lampung Utara.
Baca juga: Eks Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Gratifikasi Rp 25 Juta, Pengacara Mohon Hentikan Perkara
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi di Dinas PMD Lampung Utara Jalani Sidang Perdana, Ada Mantan Kadis
Dimana, perkara ini menjerat empat orang terdakwa termasuk mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman.
Kemudian, terdakwa Ismirham Adi Saputra, selaku Kabid Pemerintahan desa Dinas PMD Lampura; Ngadiman, Kasi pengembangan dan pengangkatan Kapasitas Desa Dinas PMD Lampung Utara.
Adapun satu terdakwa lainnya atas nama Nanang Furqon selaku Kuasa dari CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Dalam aksi ini, massa mendesak agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk jeli dalam dalam mengadili perkara keempat terdakwa tersebut.
Pasalnya, masa aksi menilai perkara ini terdapat dugaan rekayasa dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum Polres Lampung Utara.
"Jangan sampai jaksa dan hakim hanya menjadi alat penyempurna tujuan oknum Polres Lampung Utara," kata koordinator aksi Suadi Romli, Kamis (2/11/2023).
Dia juga meminta agar jaksa dan hakim untuk membuktikan dugaan rekayasa dan kriminalisasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh oknum Polres Lampung Utara.
"Apabila menurut majelis hakim perkara ini sarat dengan kepentingan dan dugaan rekayasa, kami mohon agar hukum ini jujur dalam bersikap melalui penegaknya untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum," kata dia.
Selain itu, Romli juga menilai penanganan perkara ini terkesan dipaksakan.
Pasalnya kata dia, terdapat dugaan skenario yang dimainkan untuk memenjarakan orang lain yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Utara.
Selain itu, masa aksi juga mendesak agar penegakan hukum keempat terdakwa dalam kasus ini disamakan dengan oknum kepolisian Polres Lampung Utara.
Dimana, jika keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, maka terhadap oknum Polres Lampung Utara yang diduga terlibat juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
"Agar hukum ini benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak ada diskriminasi di hadapan hukum,,"