“Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut segera datang dan kemudian mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Sukoharjo,”jelasnya
Dia menambahkan, selain terduga pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. \
Di antaranya sebuah gergaji besi, sepotong kayu reng bekas terpotong dan dua karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan polisi, ungkap Pakpahan, pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras.
Lantaran di dalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu tepergok warga.
Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar uutang.
“Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar utang,” bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)