Remaja Tewas Dikeroyok

Saling Tantang Balapan Liar di Medsos Berujung Tewasnya Remaja di Way Halim Bandar Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Sukarame, Senin (6/11/2023).

Namun, mereka kembali dengan membawa pasukan yang lebih banyak.

"Tidak terima, para pelaku kembali dengan jumlah yang lebih banyak, membawa besi sepanjang satu meteran," jelas Umi. 

Kalah jumlah, korban dikeroyok oleh geng pelaku.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit.

Namun, nyawanya tak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia. 

Diketahui, RFD merupakan anak PNS di Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Polisi telah menetapkan RA dan JD sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap RFD. 

Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sukarame.

Mereka akan dikenai pasal 80 (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1.

Keduanya diancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid SMK Disdikbud Lampung Zuraida Kherustika menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. 

"Karena tindakan para pelajar dilakukan di luar jam sekolah," kata Zuraida. 

"Jadi kami serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini