Berita Lampung

Perusahaan Tak Hadir Sidang Gugatan PHK, 17 Buruh di Bandar Lampung Orasi

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan gugatan PHK 17 buruh perempuan di Bandar Lampung tak dihadiri pihak perusahaan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 17 mantan buruh perempuan menggugat perusahaan prihal PHK sepihak dengan tanpa pesangon.

Persidangan perdana terkait gugatan PHK 17 mantan buruh perempuan tersebut digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang PHI, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Pencuri yang Kendarai Brio Merah di Pesisir Barat Kabur Masuk Hutan TNBBS

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Sayangnya, dalam proses sidang belasan mantan buruh perempuan yang di PHK itu tidak dihadiri pihak perusahaan.

Para mantan buruh perempuan perusahaan tersebut hanya dihadapkan dengan kursi kosong dalam meja hijau itu.

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali, mendampingi para mantan buruh tersebut mengatakan tidak diketahui alasan dari ketidakhadiran pihak tergugat.

"Tergugat tidak hadir, meski mengirimkan konfirmasi kepada majelis hakim, tapi ketidakhadiran itu tanpa alasan," kata Cik Ali.

Cik Ali mengatakan, para buruh perempuan yang ter-PHK tersebut menyebut kecewa atas tidak hadirnya pihak tergugat.

Para buruh berharap, pihak tergugat bisa hadir dalam mekanisme sidang selanjutnya.

"Sidang dilanjutkan Minggu depan, diharap tergugat bisa hadir," kata Cik Ali.

Untuk informasi, mantan buruh perempuan satu perusahaan di Lampung tersebut menggugat karena telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun PHK yang diterima, tidak diikuti oleh pemberian hak normatif dari PHK itu.

"Hak normatif tersebut atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan uang transportasi," kata Cik Ali.

Diketahui, para mantan buruh perempuan tersebut sempat berorasi kala persidangan usai dilakukan.

Orasi dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Orasi dilakukan berkenaan dengan hak normatif dari PHK yang belum didapat. (Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer) 

Berita Terkini