"Eksepsi tersebut membahas materi pokok perkara yang justru harus dibuktikan di persidangan," kata majelis hakim Hendro Wicaksono.
Menyoal penyebab lain eksepsi diajukan terdakwa karena diklaim prematur, hakim menilai terdapat kejelasan dalam dakwaan yang dihadirkan di meja hijau sudah cermat dan menyertakan seluruh unsur yang diperlukan.
"Menimbang hal tersebut, maka eksepsi tidak dapat diterima," kata hakim.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023).
Sebagai terdakwa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.
Dalam kasus tersebut, mereka diduga menerima dan memberikan gratifikasi.
Hal itu menjawab nota keberatan (eksepsi) yang mereka ajukan sebelumnya.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023) lalu.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang belum dimulai.
Namun, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra sudah hadir di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mereka tampak mengenakan kemeja putih plus rompi tahanan dan peci.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)