Lalu Selasa (21/11/2023), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Pesisir Tengah.
Tidak menunggu lama, petugas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Pesisir Barat.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga hukumannya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)