Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Ungkap Belum Ada Tim Kampanye Pilpres Daftar

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, hingga H-6 masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, belum ada satupun yang menyerahkan nama tim.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Jalan sehat kirab Pemilu 2024. KPU ajak warga Lampug tidak golput di Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung meminta tim sukses atau tim pemenangan mendaftarkan diri jelang kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, hingga H-6 masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, belum ada satupun yang menyerahkan nama tim.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Tolak Gugatan Gerindra Soal Penetapan DCT Pemilu 2024

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

"Iya, sejauh ini belum ada tim kampanye, parpol, calon DPD dan capres atau cawapres yang menyerahkan nama-nama tim kampanye di Bandar Lampung," kata Dedy Triyadi, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, H-3 kempanye seluruh tim kempanye wajib mendaftarkan diri di KPU.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," tuturnya.

"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ucapnya.

Selain mendaftarkan tim kampanye, lanjut Dedy parpol juga wajib mendaftarkan akun resmi kempanye di media sosial.

"Penyerahan akun resmi dilakukan H-2 jadwal kampanye, selanjutnya H-1 parpol wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye," jelasnya.

"Apabila hingga waktu ditentukan parpol tidak mengikuti tahapan tersebut, maka tim kampanye dianggap tidak ada," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved