Pemilu 2024
KPU Bandar Lampung Ungkap Belum Ada Tim Kampanye Pilpres Daftar
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, hingga H-6 masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, belum ada satupun yang menyerahkan nama tim.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung meminta tim sukses atau tim pemenangan mendaftarkan diri jelang kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, hingga H-6 masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024, belum ada satupun yang menyerahkan nama tim.
Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Tolak Gugatan Gerindra Soal Penetapan DCT Pemilu 2024
Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung
"Iya, sejauh ini belum ada tim kampanye, parpol, calon DPD dan capres atau cawapres yang menyerahkan nama-nama tim kampanye di Bandar Lampung," kata Dedy Triyadi, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, H-3 kempanye seluruh tim kempanye wajib mendaftarkan diri di KPU.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," tuturnya.
"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ucapnya.
Selain mendaftarkan tim kampanye, lanjut Dedy parpol juga wajib mendaftarkan akun resmi kempanye di media sosial.
"Penyerahan akun resmi dilakukan H-2 jadwal kampanye, selanjutnya H-1 parpol wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye," jelasnya.
"Apabila hingga waktu ditentukan parpol tidak mengikuti tahapan tersebut, maka tim kampanye dianggap tidak ada," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPU-ajak-warga-Lampung-tidak-golput-di-Pemilu-2024.jpg)