Kalangan buruh di Lampung menyesalkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang hanya naik 3,16 persen dari tahun sebelumnya.
Bahkan, persentase kenaikan UMP Lampung tersebut dianggap sebagai lawakan.
Hal itu dikatakan Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung Yohanes Joko Purwanto saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, Pemprov Lampung menetapkan kenaikan UMP Lampung 2024 hanya 3,16 persen.
Nominalnya setara Rp 2.716.496.39 atau naik sebesar Rp 83.211.79 dari UMP 2023.
Kenaikan UMP Lampung 2024 itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan tersebut segera berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Yohanes berpandangan, sejatinya UMP Lampung 2024 bisa naik di atas 8 persen.
Pasalnya, UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59, atau naik sebesar 7,9 persen dari tahun 2022.
"Artinya, kalau besaran kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi, harusnya bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ucap Yohanes.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)