Kendati demikian, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 /PMK.07/2022 Tentang Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023, jumlah formasi di Lampung hanya diberikan untuk PPPK.
Budi mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat memang tidak menerima CPNS pada perekrutan tahun ini.
“Untuk CPNS tidak ada di tahun ini, karena kebijakan dari pusat bahwa untuk instansi daerah tidak ada CPNS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tambah Budi, saat ini juga pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan bulan September nanti.
Namun dirinya memastikan, jumlah penerimaan formasi untuk Pemkab Lampung Barat tersebut sudah fix.
“Tetapi untuk berapa yang diterima kita tidak tahu, Karena itu baru formasinya. Untuk ada pelamar atau tidaknya juga kita tidak tahu,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)