Menanggapi laporan tersebut, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, korban atas arahan dari penyidik PPA dan tekab 308 untuk mengajak bertemu dengan tersangka di rumah kos yang beralamat di Jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro.
"Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan Tekab 308 langsung ke tempat yang telah dijanjikan. Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut , tidak lama tersangka datang dan pelaku berhasil ditangkap," tukasnya.
Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)