Berita Lampung

Mahasiswa Rudapaksa Wanita di Kontrakan Wilayah Metro

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali.

Menanggapi laporan tersebut, pada hari Rabu  tanggal 14  Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, korban atas arahan dari penyidik PPA dan tekab 308 untuk mengajak bertemu dengan tersangka di rumah kos yang beralamat di Jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro.

"Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan Tekab 308 langsung ke tempat yang telah dijanjikan. Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut , tidak lama tersangka datang  dan pelaku berhasil ditangkap," tukasnya.

Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini  tersangka  berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini