Berita Lampung

1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan (kacamata) saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (20/12/2023)

Lapas Kelas II B Way Kanan mengusulkan dua orang untuk mendapatkan remisi dan disetujui juga dua orang. 

LKPA Bandar Lampung mengusulkan dua orang tapi disetujui satu orang. 

Lapas Kelas II B Gunung Sugih diusulkan enam orang dan disetujui tujuh orang. 

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung mengusulkan sembilan orang dan disetujui tujuh orang. 

Rutan Kelas II B Kota Agung mengusulkan satu orang mendapatkan remisi dan satu orang juga disetujui. 

Rutan kelas II B Sukadana diusulkan lima orang dan disetujui juga lima orang. 

Rutan kelas II B Sukadana mengusulkan lima orang dan disetujui juga lima orang. 

Rutan kelas II B Menggala mengusulkan empat orang mendapat remisi dan keempatnya disetujui. 

"Rutan kelas II B Krui dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi ninil pengusulan remisi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang. 

Remisi tertuang dalam ketentuan perundang-undangan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.

Kanwil Kemenkumham Lampung juga melakukan pemberian remisi hari raya natal tahun 2023 ini berdasarkan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. 

Ia mengatakan, remisi yang dimaksud dalam permen no 03/2018 pasal 3 terdiri dari remisi umum atau iberikan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 

Kemudian remisi khusus (RK) diberikan kepada napi pada saat hari besar keagamaan. 

Hal tersebut tertuang juga dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi. 

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan atau dalam peraturan menteri nomor 03 tahun 2018 pasal1. 

Halaman
123

Berita Terkini