Berita Lampung

1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan (kacamata) saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (20/12/2023)

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus (RK) II kepada satu narapidana (napi) yang langsung bebas pada hari raya Natal 25 Desember 2023.

Satu napi yang langsung bebas tersebut berasal dari Rutan Kelas II B Sukadana. 

Baca juga: Komisi I DPRD Lampung Minta Pemkot Segera Terbitkan SK RT Perumahan Citra Garden

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bantu Rp 73 Juta Kepada 6 Warga Alami Musibah

Sementara 72 orang napi lainnya hanya mendapatkan remisi Natal.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas satu orang. 

Lalu narapidana di Lampung yang mendapatkan RK I ada 72 orang. 

"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan," kata kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (20/12/2023). 

Disebutkannya bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 81 napi yang akan mendapatkan remisi Natal, tetapi hanya 73 orang yang disetujui remisi tersebut. 

Adapun rincian narapidana yang mendapat RK 1 yakni:

Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diusulkan ada sebanyak tujuh orang dan disetujui hanya lima orang. 

Lapas Kelas II A Kotabumi yang diusulkan tujuh orang dan disetujui delapan orang. 

Lapas Kelas II A Kalianda delapan yang diusulkan dan tujuh orang disetujui. 

Lapas Kelas II A Metro diusulkan sembilan orang dan tujuh orang disetujui. 

Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mengusulkan sembilan orang dan disetujui 10 orang. 

Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung mengusulkan enam orang dan disetujui juga enam orang. 

Lapas Kelas II B Kota Agung diusulkan dua orang dan disetujui juga dua orang. 

Lapas Kelas II B Way Kanan mengusulkan dua orang untuk mendapatkan remisi dan disetujui juga dua orang. 

LKPA Bandar Lampung mengusulkan dua orang tapi disetujui satu orang. 

Lapas Kelas II B Gunung Sugih diusulkan enam orang dan disetujui tujuh orang. 

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung mengusulkan sembilan orang dan disetujui tujuh orang. 

Rutan Kelas II B Kota Agung mengusulkan satu orang mendapatkan remisi dan satu orang juga disetujui. 

Rutan kelas II B Sukadana diusulkan lima orang dan disetujui juga lima orang. 

Rutan kelas II B Sukadana mengusulkan lima orang dan disetujui juga lima orang. 

Rutan kelas II B Menggala mengusulkan empat orang mendapat remisi dan keempatnya disetujui. 

"Rutan kelas II B Krui dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi ninil pengusulan remisi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang. 

Remisi tertuang dalam ketentuan perundang-undangan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.

Kanwil Kemenkumham Lampung juga melakukan pemberian remisi hari raya natal tahun 2023 ini berdasarkan keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. 

Ia mengatakan, remisi yang dimaksud dalam permen no 03/2018 pasal 3 terdiri dari remisi umum atau iberikan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. 

Kemudian remisi khusus (RK) diberikan kepada napi pada saat hari besar keagamaan. 

Hal tersebut tertuang juga dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi. 

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan atau dalam peraturan menteri nomor 03 tahun 2018 pasal1. 

Kepada mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undagan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.

Remisi diberikan oleh menteri kepada narapidana atau permen no 03/thn 2018 pasal 5 yang telah memenuhi syarat. 

Danang mengatakan, napi itu harus  berkelakuaan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. 

Adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan. 

Napi tersebut telah mengikuti program pembinaan. 

Disisi lain Danang juga mengingatkan kepada pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung di seluruh jajaran untuk netral selama pemilihan umum. 

"Kalau ada pegawai yang terlibat akan kami lakukan sanksi tegas, kalau ada ASN terlibat melanggar netralitas maka akan langsung diperiksa," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang. 

"Wartawan awasi ASN Kemenkumham Lampung selama pemilu," kata Danang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Berita Terkini