"Sepanjang ada rekomendasi dari Dishub tempat asalnya," imbuhnya.
Ia juga mengharamkan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengujian KIR di Metro.
Apabila ada yang terbukti melakukan pungli, oknum tersebut akan dikenakan sanksi.
"Dipastikan itu gratis. Sudah saya tekankan kepada petugas, jangan sekali-kali kita menerima," tegasnya.
"Apabila ada pungli, ya sanksi internal. Sanksi hukum juga ada," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Uji KIR di UPT PKB Dishub Metro.