Tribunlampung.co.id, Metro - Penggratisan uji KIR kendaraan bermotor mulai diberlakukan mulai Januari 2024.
Kebijakan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Komisi III DPRD Metro Soroti Rendahnya Realisasi PAD dari Uji KIR
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Metro Helmy Zain mengatakan, dikarenakan uji KIR saat ini telah gratis atau tanpa biaya, pihaknya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan alat uji.
"Masalah pemeliharaan itu perlu. Tiap tahun alatnya itu harus dikalibrasi, alatnya harus dipelihara," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Rabu (3/1/2024).
"Itu sudah kita anggarkan. Anggarannya dari APBD. Pemeliharaannya tidak besar, di bawah Rp 100 juta," tambahnya.
Ia menekankan kepada bawahannya untuk tetap semangat bekerja walaupun ke depan tak ada lagi pendapatan assli daerah (PAD) dari uji KIR.
"Tadi saya sudah kasih semangat ke teman UPT, karena mulai Januari ini sudah 0 rupiah ya seluruh Indonesia," tuturnya.
"Jangan kendor kerja karena tidak mengelola PAD. Sebenarnya lebih nyaman tidak mengelola PAD karena tidak ditarget," sambungnya.
Menurutnya, uji KIR bertujuan untuk menciptakan kendaraan yang layak jalan.
Ia menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan uji KIR mulai Januari 2024 ini.
"Karena memang sejatinya tujuan pengujian itu bukan untuk PAD, tapi untuk menciptakan kendaraan yang layak jalan," ungkapnya.
"Secara teknis, ini pemerintah pusat yang menentukan. Pemerintah daerah ngikut aja," lanjutnya.
Helmy menambahkan, UPT PKB Dishub Metro mempersilakan kendaraan dari luar daerah yang ingin diuji KIR.
"Uji KIR ini kan prinsipnya di mana saja boleh. Dari 15 kabupaten/kota (di Lampung), hanya 8 yang punya. Jadi Lampung Timur boleh, Lampung Tengah juga boleh uji KIR di sini," terangnya.