Berita Lampung
Pemprov Lampung Respons Keluhan Pemkot Bandar Lampung Soal Dana Bagi Hasil
Sekretaris Daerah Pemprov Lampung mengatakan pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran DBH.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung tanggapi keluhan Pemkot Bandar Lampung mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).
Diketahui DBH Pemkot Bandar Lampung selama tahun 2023 belum disalurkan 100 persen oleh Pemprov Lampung.
Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2024
Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran DBH.
“Jadikan pada tahun 2019 kita defisit Rp 1,7 triliun, atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan. Tunggakan-tunggakan masa lalu lah ya. Selanjutnya pada 2023 sudah tersalurkan 4 triwulan dan 3 triwulan pajak rokok. Total nya Rp1,2 triliun,” katanya, Rabu (3/1/2024).
Fahrizal menjelaskan jika realisasi APBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 6,4 triliun dan Rp 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer ke kabupaten/kota.
“APBD tahun 2023 kita realisasinya Rp 6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer. Jadi 2023 sudah transfer 4 triwulan, karena ini dampak dari masa lalu, karena kita tidak bisa sekaligus, kalau sekaligus macetlah. Dan kami konsisten tiap tahun 4 triwulan kita bayar,” jelasnya.
Fahrizal kemudian merincikan bila DBH yang sudah dibayarkan ialah DBH Pajak Daerah TW II 2022.
Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, Pajak Daerah TW I 2023, Pajak Rokok TW IV 2022.
Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.
Dan DBH ini peruntukannya harus sesuai dengan aturan.
"Seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan, DBH pajak daerah itukan sumbernya PKB dan BBN-KB berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur," kata Fahrizal.
Dijelaskan pihak nya tidak dapat langsung menggarkan DBH selama satu tahun.
Karena pembayarannya sudah dibagi ke beberapa belanja daerah.
"Kalau dianggarkan sekaligus untuk lunas tidak cukup, karena 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur, 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai, kalau dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya keseimbangan," jelasnya.
"Lagi pula DAU juga sudah punya tema, untuk peruntukannya kan. Nah ini bagaimana TAPD menata sehingga semua bisa jalan semuanya," kata dia.
"Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar, atau sertifikasi guru, tidak pernah kita tunda. Mudah-mudahan kedepan pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar," tutup Fahrizal. (Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)
| Kisah Istri Prajurit TNI di Lampung Jaga Warisan Tapis, Usaha Keluarga Sejak 1992 |
|
|---|
| Pangdam Kristomei Bakal Sampaikan Tuntutan Mahasiswa Lampung soal Kasus Air Keras |
|
|---|
| Hindari Krisis Energi Meluas, Gencatan Senjata Permanen AS-Iran Harus Dilakukan |
|
|---|
| Gelombang Pensiun Ratusan ASN, Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS |
|
|---|
| Ambulans Jadi Prioritas, Dishub Bandar Lampung Pilih Skema Fleksibel U-Turn |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemprov-Lampung-respons-keluhan-Pemkot-Bandar-Lampung-soal-dana-bagi-hasil.jpg)