Berita Lampung

Caleg NasDem di Pesisir Barat Diterima PPPK, Begini Penjelasan KPU dan BKPSDM

Penulis: saidal arif
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS di Lampung

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat Lampung memberikan keterangan terkait salah satu Calon Legislatif (caleg) DPRD setempat yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 formasi guru.

Diketahui, caleg yang diterima sebagai PPPK tersebut atas nama Eva Rina dari Partai Nasdem nomor urut 6 Dapil 1 Pesisir Barat.

Baca juga: Ditangkap Narkoba, Sekretaris Lurah Sumber Agung Dicopot dari Jabatan

Baca juga: Ditinggal Shalat Subuh, Rumah Imam Masjid di Way Kandis Disatroni Maling

Komisi Hukum dan pengawasan KPU Pesisir Barat, Azwan Feri mengatakan, pada saat pencalonan yang bersangkutan telah mengunggah surat pengunduran diri dari pekerjaannya di dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

"Secara prosedur yang bersangkutan telah memenuhi syarat ditetapkan masuk dalam Daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024," ungkapnya, Jumat (5/1/2023).

Dikatakannya, surat pengunduran diri yang bersangkutan dari pekerjaannya itu juga telah ditandatangani oleh atasannya.

Sehingga tidak ada alasan pihaknya untuk tidak memasukan caleg tersebut dalam DCT Pemilu 2024.

Terkait yang bersangkutan diterima sebagai PPPK guru 2023, hal tersebut bukan kewenangan pihaknya.

"Kalau ada yang menilai yang bersangkutan melanggar Undang-undang ASN tentu itu sudah di luar kewenangan KPU," jelasnya.

Pihaknya juga akan mengkoordinasikan permasalahan ini ke KPU Provinsi, sebab mengenai pembatalan sebagai DCT terkait persoalan seperti ini belum ada regulasinya.

"Pembatalan statusnya sebagai Calon Legislatif itukan di antaranya karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan terlibat tindak pidana," ujarnya.

Terpisah Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Amrul Hak, membenarkan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD).

"Yang bersangkutan atas nama Evarina itu memang sudah mengundurkan diri dari Tenaga Kontrak Daerah, sehingga tidak dapat lagi gaji dari APBD," kata dia.

Ia juga membenarkan jika atas nama Eva Rina itu merupakan salah satu guru di Pesisir Barat yang dinyatakan lulus PPPK 2023.

Saat disingung jika yang bersangkutan benar telah mengundurkan diri dari pekerjaannya kenapa masih bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK, Amrul Hak mengatakan, bahwa yang bersangkutan hanya mengundurkan diri dari TKD, tetapi tetap mengajar sebagai TKS.

"Kan yang disyaratkan itu minimal menjadi honorer selama dua tahun, honorkan bukan hanya TKD tetapi termasuk TKS, bedanya kalau TKs tidak mendapatkan gaji dari APBD," imbuhnya.

Terkait apakah yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang ASN karena terlibat politik praktis, ia mengungkapkan akan mengkoordinasikan hal tersebut ke pimpinan.

"Yang jelaskan untuk penetapan SK PPPK ini prosesnya masih panjang," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini