Berita Lampung

Ditangkap Narkoba, Sekretaris Lurah Sumber Agung Dicopot dari Jabatan

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dani Darmawan, Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung karena keterlibatan narkoba.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberhentikan Dani Darmawan sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung. 

Inspektur Inspektorat Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pihaknya memberhentikan Dani Darmawan sebagai seklur. 

Baca juga: Pencuri Motor di Jati Agung Lampung Selatan Ditangkap Polisi

"Jadi yang jelas kami berkordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) seklur yang kemarin ditangkap Polda Lampung terkait narkoba dicopot jabatannya," ujarnya via telepon, Jumat (5/1/2024). 

Ia mengatakan, pemkot hari ini memberikan surat keputusan (SK) pemberhentian seklur narkoba tersebut. 

"Kalau sudah penangkapan itu ke BKD, SK seklur narkoba. Dan sambil menunggu ketetapan hukum inkrah," kata Robi. 

Robi mengatakan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah memerintahkan kalau ada yang terlibat narkoba diberhentikan.

"Jadi perintah pimpinan maka yang bersangkutan seklur tersebut diberhentikan dari jabatannya," terangnya.

Pelaku narkoba tersebut apabila hukuman inkrah atau vonis dari pengadilan negeri di atas dua tahun maka diberhentikan. 

"Kalau hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dari statusnya PNS," kata Robi.

Pemkot Bandar Lampung telah mengevaluasi bahwa ke depan sesuai pesan wali kota, kalau ada yang terlibat narkoba tidak ditolerir masalah narkoba.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Dani Darmawan (40) warga Jalan Florida, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang berprofesi PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Dani diamankan di Kantor Kelurahan Sumber Agung, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (3/1/2023) pukul 08.30 WIB. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya membenarkan tangkap Dani Darmawan seorang PNS. 

"Bahwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya tersangka lainnya Ismail, bahwa terduga Dani Darmawan pernah membeli narkotika jenis sabu dari Ismail," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Dani membeli barang haram tersebut dari Ismail sebanyak dua kali.

"Jadi berdasarkan keterangan tersebut tim opsnal unit 2 Sub 1 melakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan Dani Darmawan tersebut," kata Kombes Pol Erlin.

Polisi juga telah menyita satu unit handphone android.

Polisi melakukan pemeriksaan urine Dani tersebut dan dinyatakan positif. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Berita Terkini