Berita Lampung
Pencuri Motor di Jati Agung Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Polsek Jati Agung bersama tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curat bernama Slamet Nugroho (24)
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung bersama tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curat bernama Slamet Nugroho (24), Kamis (4/1/2024) sekira pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya, Slamet Nugroho melakukan mencuri dua unit sepeda motor dan laptop di rumah kontrakan warga bernama Miftah Hasan Hadi (21) di Gg rahmat dusun, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (4/8/2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Damkarmat Metro Tangani 52 Peristiwa Non Kebakaran Sepanjang 2023
Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B - 80 / VIII / 2023 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Jumat 4 Agustus 2023.
Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat di wilayahnya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku Curat bernama Slamet Nugroho (24) mahasiswa, warga Matahari, Gang Mawar, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 00.15 WIB," kata Olivia, Jumat (5/1/2024).
Olivia menjelaskan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian dua unit motor dan laptop.
"Kejadian bermula pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB, di rumah kontrakan pelapor yang beralamatkan di Gg Rahmat, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu dua unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 5148 YAA dan Honda Beat Karbu Nopol BE 3058 CM. Serta satu unit laptop Merk Asus ROG," katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 46 juta.
Lalu, korban melapor kejadian pencurian tersebut ke Polsek Jati Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung dan tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan penadahan barang curian tersebut Slamet Nugroho.
Lalu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama Slamet Nugroho.
Saat dilakukan interograsi pelaku NUGROHO mengaku telah menerima barang dari hasil kejahatan tersebut dari saudara Arman Nopriansyah alias Daeng (sedang menjalani proses hukum Polda Lampung di lapas way huwi).
Dari tangan pelaku pihaknya dapat mengamankan satu unit Laptop merk Asus ROG milik korban.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jati Agung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Olivia mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.