Berita Lampung

Warung di Pringsewu Jadi Sasaran Pencurian Rokok, Maro Merugi Rp 800 Ribu

Sebuah warung di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu jadi sasaran pencurian rokok.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
tangkap layar
SASARAN PENCURIAN - Aksi pelaku yang terekam CCTV. Warung di Pringsewu jadi sasaran pencurian rokok, Maro merugi Rp 800 ribu. 

Ringkasan Berita:Warung di Pringsewu jadi sasaran pencurian rokok.
Pelaku berhasil menggasak puluhan bungkus rokok yang dipajang di etalase warung.
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Sebuah warung di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu jadi sasaran pencurian rokok.

Baca Juga: Pria Berkaus Hitam Curi Puluhan Bungkus Rokok di Warung Pringsewu, Aksi Terekam CCTV

Kejadian pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. 

Pelaku berhasil menggasak puluhan bungkus rokok yang dipajang di etalase warung. 

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.

Pemilik warung, Maro mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di ruangan belakang untuk menerima tamu dan berbincang. 

Ketika kembali ke bagian depan warung, ia mendapati etalase tempat penyimpanan rokok telah bergeser dari posisi semula.

Merasa ada yang tidak beres, Maro kemudian memeriksa rekaman CCTV. 

Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria tidak dikenal mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam bertuliskan “1978” dan celana jeans.

Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menggeser etalase sebelah kiri, lalu mengambil sejumlah rokok yang tersimpan di dalamnya sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, Maro kehilangan 10 bungkus rokok Marlboro Hitam (Marlong), delapan bungkus Magnum Hitam, lima bungkus Sergio, dan dua bungkus Sampoerna Mild. 

Total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 ribu.

Maro mengaku telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Gadingrejo. 

Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/33/VI/2026/SPKT/POLSEK GADINGREJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG.

Menurut Maro, keputusan untuk melapor bukan semata-mata karena nilai kerugian yang dialaminya, melainkan agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved