Berita Lampung

Capaian Pajak PBB-P2 Metro Tahun 2023 Hanya 63,3 Persen

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PBB-P2

Sehingga, ia mengimbau masyarakat Metro untuk segera menunaikan kewajibannya untuk membayar PBB-P2.

"Diharapkan kepada masyarakat yang belum melunasi PBB Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat segera melakukan pelunasan atas tunggakannya," tukasnya.

"Karena keterlambatan pelunasan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pokok pajak. Denda dihitung selama periode belum terbayar," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Berita Terkini