Sehingga, ia mengimbau masyarakat Metro untuk segera menunaikan kewajibannya untuk membayar PBB-P2.
"Diharapkan kepada masyarakat yang belum melunasi PBB Tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat segera melakukan pelunasan atas tunggakannya," tukasnya.
"Karena keterlambatan pelunasan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pokok pajak. Denda dihitung selama periode belum terbayar," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)