Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Caleg Larangan Nyawer saat Kampanye Akbar Pemilu

Pemilu dan Pilpres 2024 masuk tahapan kampanye akbar atau kampanye rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilu dan Pilpres 2024 masuk tahapan kampanye akbar atau kampanye rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Bandar Lampung mengimbau kepada peserta Pemilu serta tim pemenangan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar saat kampanye akbar.

"Kami mengimbau dalam kampanye akbar yang bertabur hadiah, harapannya antusias masyarakat bukan karena hadiahnya tapi melihat visi-misi dari calon,"

"Terhadap peserta kami menghimbau tidak ada ujaran kebencian, negatif kampign termasuk nyawer ketika kampanye akbar," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa, Sabtu (20/1/2023).

Oddy menegaskan apabila ditemukan pelanggaran dalam kampanye akbar pihaknya segera melakukan penelusuran dan pemanggilan.

"Tapi kita harapkan tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Dia juga berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye akbar.

"Dengan keterbatasan pengawas pemilu, kita juga berharap partisipasi masyarakat untuk mengawasi kampanye akbar," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, Partai Politik, Kepolisian, TNI serta Media melakukan rapat kordinasi terkait lokasi kampanye akbar di Bandar Lampung pada, Sabtu (20/1/2024).

Ketua divisi Partisipasi masyarakat KPU Bandar Lampung, Hamami mengatakan pada awalnya pihaknya menyiapkan 7 titik lokasi untuk pelaksanaa rapat umum selama 21 Januari - 10 Februari 2024.

Ketujuh titik tersebut yakni, PKOR Way Halim, Lapangan Baruna Panjang, Tugu Adipura Tanjungkarang Pusat, Lapangan Waydadi Sukarame, Lapangan Kalpataru Kemiling, Lapangan Sawah Berebes, dan Stadion Pahoman.

"Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh parpol, kepolisian, TNI dan Bawaslu, sepakat Tugu Adipura dihapus," kata Hamami dilokasi.

Adapun alasannya berdasarkan penjelasan dari Pemkot Bandar Lampung selaku pengelola, bundaran Tugu Adipura tersebut hanya bisa digunakan pada hari Minggu, dengan batas waktu 05.00-10.00 WIB.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved