Penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan, kliennya dalam perkara ini tak melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima gratifikasi.
Dia menyatakan, Abdurahman hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kita minta klien kami bisa bebas dari tuntutan hukum. Saya yakin 99 persen bahwa hakim memutus bebas klien kami, karena sudah sesuai dengan tupoksi, sudah sesuai aturan perundangan-undangan," kata dia, Kamis (1/2/2024).
Dalam perkara ini, Abdurahman didakwa menyimpangkan dana bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022.
Selain Abdurahman, ada tiga terdakwa lainnya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra, Kasi di Dinas PMD Lampung Utara Ngadiman, dan rekanan bernama Nanang Furqon.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)