Berita Lampung

Jumlah Anak Putus Sekolah di Lampung Utara Terus Menurun

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Jumlah angka anak putus sekolah mulai SD hingga SMA sederajat di Lampung Utara tiap tahun mengalami penurunan. 

Menurut data Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara, pada tahun 2019 jumlah anak putus sekolah mencapai 613 anak. 

Kemudian pada tahun 2020 turun menjadi 203 anak.

Pada tahun 2021 turun lagi menjadi 200 anak dan 2022 menjadi 142 anak. 

Lalu pada tahun 2023, jumlah anak putus sekolah di Lampung Utara menjadi 107 anak. 

Kadisdik Lampung Utara Sukatno menjelaskan, jumlah anak putus sekolah mengalami penurunan tiap tahunnya. 

"Sejak 2019 hingga di 2023, angka anak putus sekolah semakin turun, dan di 2023 ada sebanyak 107 anak," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024). 

Ia mengungkapkan, dari hasil pendataan pada tahun 2022, rata-rata faktor yang memengaruhi putusnya anak sekolah yakni faktor ekonomi. 

"Tapi, faktor ekonomi bukan yang dibebankan oleh sekolah. Sebab untuk SPP itu gratis. Tapi, lebih kepada biaya keseharian anak-anak sekolah. Jadi bukan karena dibebani sekolah, karena sekolah gratis," ungkap Sukatno. 

Selain itu, ada juga faktor anak yang juga jadi tulang punggung keluarga atau lebih memilih membantu orang tua. 

"Kemudian ada juga faktor orang tua yang kurang pemahaman tentang pentingnya pendidikan anak. Ada juga faktor sosial, karena latar belakang problem orang tua. Bisa juga karena berkebutuhan khusus, ada juga trauma karena pernah jadi korban asusila atau bullying," jelasnya. 

"Tapi untuk di tahun 2024 ini, kita masih akan melakukan verifikasi kembali," timpalnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap anak tidak sekolah di Kabupaten Lampung Utara. 

Dia menjelaskan perbedaan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah. 

"Perlu saya jelaskan bahwa anak putus sekolah dan tidak sekolah itu berbeda. Kalau anak putus sekolah itu tidak menyelesaikan sekolah di tingkatan masing-masing. Seperti kelas 5 SD tapi tidak melanjutkan ke kelas 6, itu putus sekolah," paparnya.

"Sedangkan untuk anak tidak sekolah, itu adalah yang telah lulus di tingkatan tertentu tapi tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Contohnya, lulus SD tapi tidak lanjut ke SMP," sambungnya.

Dalam melakukan verifikasi, pihaknya telah melakukan upaya, salah satunya melibatkan kecamatan-kecamatan yang ada di Lampung Utara. 

"Sudah kita lakukan langkah. Salah satunya mengundang camat-camat yang ada agar mendapatkan data dari desa-desa terkait anak putus sekolah dan anak tidak sekolah, dan kita undang mereka kemarin pada Selasa (30/1/2024)," jelasnya.

Ia menargetkan agar secepatnya dapat mengumpulkan data-data tersebut. 

"Tahun ini secepatnya data itu kita dapatkan semua, untuk menentukan langkah apa yang akan kita lakukan untuk menekan angka anak putus sekolah maupun anak tidak sekolah," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Yogi Wahyudi)

Berita Terkini