Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Sita Handphone

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap hadapi gugatan praperadilan Aiman Wicaksono soal sita hp.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Hal itu lantaran hp milik Aiman Witjaksono disita oleh Polda Metro Jaya saat pemeriksaan perkara tudingan aparat tidak netral.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah siap menghadapi gugatan Aiman Witjaksono tersebut.

Menurut Ade Safri gugatan praperadilan merupakan hak Aiman Witjaksono dan Polda Metro jaya menghormati hak tersebut.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ade Safri mengatakan pihaknya melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," ujarnya.

Sidang Perdana 19 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini, Selasa (6/2/2024).

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon: Ditreskrimsus

Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

Halaman
1234

Berita Terkini