TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menciduk pelaku curat yang tak lain merupakan mantan suami si korban.
"Pelaku SH (40) nekat mencuri sejumlah barang berharga milik mantan istrinya senilai Rp 1,5 milliar lebih," ungkap Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (5/2/2024)
"Ditangkapnya pelaku berbekal laporan dari korban Mai (36) warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga mantan istri pelaku," urainya.
Kepada petugas, korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling pada Sabtu (27/1/2024) saat korban tidak berada di rumah dan pergi ke Kabupaten Way Kanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang pelaku adalah mantan suami korban," kata kapolsek.
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mencium gelagat dimana diduga pelaku memiliki motif balas dendam alias sakit hati.
Aksi nekat pria berprofesi buruh itu diduga pelaku lantaran korban menolak untuk diajak rujuk.
Pasalnya, di lokasi pencurian tidak ada yang rusak dan tempatnya juga tetap rapi.
Alhasil, kecurigaan polisi mengarah ke pelaku yang merupakan mantan suami korban, lantaran barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai dan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual di pasaran.
"Pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya, tanpa perlawanan," imbuhnya.
Adapun barang barang yang telah dicuri diantaranya adalah akte cerai, 7 buah sertifikat rumah, 2 buah buku tabungan, 15 gram perhiasan emas, 1 laptop, 1 motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip nilai.
"Jika ditaksir, total kerugian yang dialami oleh korban nilainya mencapai Rp1.728.600.000," terangnya.
Kini, pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan semua barang bukti berupa 7 buah serfifikat, akte cerai, perhiasan emas, laptop dan motor milik korban. Barang buktinya komplit," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada petugas pemeriksa, SH mengaku kesal dan menaruh dendam terhadap istrinya lantaran menolak diajak rujuk.
Untuk melampiaskan kekesalanya teesebut, pelaku nekat mencuri barang- barang milik mantan istri dan mertuanya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)