TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Udara malam itu pekat, 29 Juni 2025. Sunyi menyelimuti hamparan kebun sawit di Dusun Sinar Jaya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha.
Tapi di balik gelap, sepasang tangan sibuk memanen sawit.
Sebuah egrek menebas tandan demi tandan.
Pelakunya JN (41), tak sadar langkahnya bakal tepergok warga.
Hingga akhirnya, warga dan pemilik kebun mendapati 86 tandan sawit telah terkumpul tanpa izin, tanpa ampun.
Malam yang semula tenang seketika berubah jadi panas.
Api menyala, bukan hanya dari emosi warga, tapi dari motor milik JN yang dibakar massa dalam luapan amarah.
Namun, sebelum amarah itu berubah jadi tragedi, polisi datang.
Dengan suara tegas, mereka membubarkan kerumunan dan membawa JN pergi, bukan untuk menyelamatkannya dari kesalahan, tapi untuk menyelamatkan semuanya dari kesalahan yang lebih besar.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga menjaga lingkungannya. Tapi kami juga mengingatkan, jangan main hakim sendiri. Itu melanggar hukum,” ujar Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Edi Suhendra, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Petugas dari Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bertindak cepat.
Mereka mengamankan JN dan membawa barang bukti: 86 tandan sawit, satu egrek, satu pasang sepatu boot, dan satu unit motor Yamaha Jupiter yang kini tinggal rangka hangus.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Tapi harga sesungguhnya bisa jauh lebih mahal jika malam itu dibiarkan tanpa intervensi hukum.
Pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.