Berita Terkini Artis

Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Akan Jalani Tes Kejiwaan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas akan jalani tes kejiwaan.

Di rumah sakit, Dante kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Menurut hasil otopsi, korban meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Motif YA Tenggelamkan Kepala Dante

Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.

Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.

AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.

Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.

"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.

Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.

Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini